Pekerja Indonesia di luar negeri yang terdaftar secara resmi mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan secara ekslusif dari pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 menyebutkan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan telah di atur oleh Undang-undang.
Untuk membaca selengkapnya bisa dilihat melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/3TAHUN2013PP.HTM
Pada klausul penempatan dan pengawasan menjadi kewenangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Dimana BP2MI mempunyai 2 tugas pokok utama yaitu
- Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Berikut profil media sosial resmi milik BP2MI
Facebook: https://www.facebook.com/bp2mi.ri
Twitter: https://www.twitter.com/bp2mi_ri
Instagram: https://www.instagram.com/bp2mi_ri/
Untuk alamat Unit Penempatan bisa di lihat di halaman https://bp2mi.go.id/profil-upt , sedangkan untuk alamat utama dan pelaporan dapat mengakses halaman kontak di https://bp2mi.go.id/profil-kontak