Pembunuh Suami & Anak Tiri Di Vonis Hukuman Mati

Jakarta - Ketua Majelis Hakim Suharno menjatuhkan hukuman mati terhadap Aulia Kusuma & anak kandungnya Geovanni Kelvin. Aulia merupakan otak dari dalang pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana. Karena melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. Putusan Majelis Hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum, yaitu diberitakan menuntut untuk vonis hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu."

Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati."

Kasus bermula Pada bulan Juni 2019, di mana saat itu Aulia merasa kesulitan membayar berbagai macam angsuran hutangnya setiap bulan kepada pihak bank yang jumlahnya mencapai miliaran Rupiah. Ditambah lagi, Aulia merasa jengkel dan enggan kepada Pupung (suaminya) yang setiap hari hanya berada dirumah

Beberapa cara telah sempat dilakukan Aulia untuk menghabisi nyawa korban, dari menyewa dukun santet hingga perencanaan pembunuhan dengan cara ditembak, tetapi semua yang di rencanakan itu gagal total,

Hingga pada akhirnya, Aulia merencanakan pembunuhan dengan cara lain bersama tiga terdakwa lainnya. Pada awalnya Aulia membagi tugas dengan eksekutor dan para rekannya untuk melakukan proses pembunuhan terhadap Pupung.

Aulia Kesuma Kompas

Aulia memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani Dana di kamarnya sambil mencekoki Dana dengan minuman beralkohol agar tertidur pulas. Saat tidur, Dana dan Pupung dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar tidak bisa bernapas, lalu leher keduanya diinjak.

Setelah korban dipastikan tewas, Aulia membawa mayat Pupung dan Dana ke Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian membakar mayat Dana dan Pupung di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat.

Terkait fakta-fakta tersebut, hakim dalam sidang menilai tidak ada hal- hal yang meringankan terhadap pada terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Aulia dan Kelvin dinilai sadis dan tidak ber-perikemanusiaan, dan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.

Dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa semua unsur pembunuhan yang direncanakan sudah terbukti. Hakim juga menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Aulia dan Kelvin.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pembunuhan, majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan pleidoi kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa telah direncanakan lebih dahulu, hal ini terbukti bahwa pertemuan terdakwa dengan beberapa saksi membahas rencana pembunuhan dan telah membuahkan hasil."

Lima terdakwa lain yang membantu melancarkan pembunuhan berencana Aulia antara lain adalah :

Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, adapun pembantu Rody Pradana, Karsini, dan Supriyanto.

Untuk Agus dan Sugeng bertugas sebagai eksekutor pembunuh Pupun dan Dana. Keduanya diiming-imingi upah besar oleh Aulia. Sementara pembantu Aulia berperan memberi saran pembunuhan, kecuali Rody yang juga ikut mengeksekusi korban.

Sugeng dan Agus disebut melakukan pemukulan dan mencekik Pupung hingga tewas. Di dalam sidang vonis, keduanya didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang 4 Juni 2020, jaksa menuntut Agus dan Sugeng dihukum mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan pidana seumur hidup,"

Hakim ketua, Yosdi, saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel.

Sementara itu, Rody Pradana, divonis 14 tahun penjara. Lalu Karsini divonis 10 tahun penjara, dan Supriyanto, yang divonis 12 tahun penjara.

Ketiganya melanggar Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP. Hakim menilai ketiganya bersalah membantu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, padahal ketiganya tahu, Aulia dan Kelvin berencana membunuh suami dan anak tirinya.

"Terdakwa sudah mengetahui maksud Aulia Kesuma tujuannya untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun, terdakwa masih tetap membantunya,"

Hakim menyebut ketiganya terbukti turut serta berperan dalam pembunuhan. Namun, tidak pada eksekusi, menurut hakim terdakwa Karsini dan terdakwa Supriyanyo tidak ikut mengeksekusi, berbeda dengan Rody yang turut melakukan eksekusi.

Sumber : detik.com Judul : Vonis Mati untuk Aulia Kesuma Pembunuh Suami-Anak Tiri (16 Juni 2020)

Baca Juga

Kartu Prakerja
Program Prakerja 2024 Telah Dibuka, Inilah Cara Mendaftar & Manfaatnya
Pengungsi Rohingya
Rohingya, Polemik Lonjakan Pengungsi, Hingga Diusir Paksa
Ikan Pari Jawa (Hasil Generate AI)
Javanese Stingray (Ikan Pari Jawa), ikan endemik Indonesia yang dinyatakan punah
siswa
Panduan Lengkap Mengecek Kuota Sekolah SNBP 2024: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Menghilangkan Jerawat
Bagaimana Cara Menghilangkan Jerawat yang Benar-Benar Ampuh
James McCaffrey
Aktor Max Payne, James McCaffrey Meninggal di Usia 65 Tahun